![]() ![]() ![]() Para antropolog juga mengemukakan bahwa melewati hukum budaya istiadat, orang mampu menyesuaikan diri dengan sekeliling yang terkaitnya secara non- genetik, sehingga orang yang tinggal di sekeliling yang terkait yang beda sering akan memiliki hukum budaya istiadat yang beda. Karena manusia mendapati hukum budaya istiadat lewat proses berupaya bisa enculturation dan sosialisasi, orang yang tinggal di tempat yang beda atau kondisi yang beda, mengembangkan hukum budaya istiadat yang beda. Para antropolog mencetuskan bahwa hukum budaya istiadat justru merupakan "alam manusia" dan semua manusia memiliki kemampuan sebagai menyusun pengalaman, menterjamahkan penyusunan ini secara simbolis berkat kemampuan berucap dan mengajar ajaran tersebut ke manusian pautan. ![]() Wawasan antropologis tentang "kebudayaan" ditengahnya mencerminkan reaksi terhadap wacana sebelumnya di dunia Barat, yang didasarkan pada perlawanan selang " aturan sejak dahulu kala" dan " dunia", di mana sebanyak manusia diasumsikan sedang hidup dalam "keadaan alamiah". Gordon Childe, di mana "kebuyaan" menjadi istilah perangkum dan "peradaban" satu jenis khusus hukum budaya istiadat ![]() Istilah "peradaban" di kemudian hari ditukar ruang lingkup oleh V. Salah satu ucapan pertama tentang ruang lingkup antropologis daripada istilah "kebudayaan" adalah oleh Sir Edward Burnett Tylor, antropolog asal Inggris yang menulis dalam halaman pertama bukunya yang terbit tahun 1897 : "Kebudayaan, atau peradaban, diambil dalam gunanya yang luas dan etnografis, adalah semuanya yang kompleks yang mencakup ilmu, keyakinan, kesenian, kesusilaan, hukum, adat-istiadat dan kemampuan dan aturan sejak dahulu kala pautan mana pun yang didapati manusia sbg bagian warga. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
January 2023
Categories |